TT6 : SOP
1. SOP Peminjaman Alat Laboratorium IPA
Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas
laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar
prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim
2016 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum
Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Menurut Anonim 2016 yaitu sebagai berikut :
1) Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2) Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3) Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4) Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5) Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6) Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7) Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8) Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain, selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9) Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10) Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11) Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12) Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
b Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1) Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2) Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3) Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
4) Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5) Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
6) Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
7) Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat,
8) 8. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat,
9) Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10) Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11) Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12) Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13) Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
Komentar
Posting Komentar