KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129a/U/2004 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA  
NOMOR 129a/U/2004  
TENTANG  
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN  
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang  : a.  bahwa dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan penyelenggaraan pendidikan, pemuda, dan keolah-ragaan telah diserahkan kepada pemerintah daerah;  
b. bahwa untuk menjamin ter-wujudnya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, perlu menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan;  
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);  
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);  
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran  Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);  
5. Keputusan Presiden Republik Indomesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagai-mana telah diubah terakhir dengan 
 1
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;  
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;  
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai pembentukan Kabinet Gotong- Royong;  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN.   

BAB I
 KETENTUAN UMUM  
Pasal 1  
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan  yang diselenggarakan Daerah. 2. Pelayanan dasar kepada masya-rakat adalah fungsi Pemerintah dalam memenuhi dan mengurus kebutuhan  dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf ke-sejahteraan  rakyat; 3. Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi dan Kabupaten/Daerah Otonom Kota; 4. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten dan Walikota bagi Daerah Kota; 5. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 6. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Nasional; 7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional;       
 2
BAB II 
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN  
Pasal 2  
(1) Penyelenggaraan satuan pen-didikan luar biasa (Pendidikan Khusus) menjadi wewenang Pemerintah Propinsi.  
(2) Penyelenggaraan satuan pendi-dikan dasar dan menengah termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.  
(3) Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota menyelenggara-kan pendidikan  berdasarkan  standar pelayanan minimal pendidikan.  
(4) Standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana di-maksud pada ayat (3) meliputi  pelayanan pendidikan, pemuda dan olahraga yang mencakup semua jenis pelayanan hingga mencapai indikator kinerja minimal.  

BAB III 
STANDAR PELAYANAN MINIMAL  PENDIDIKAN DASAR    
Pasal 3  
Standar  Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri atas : a. 95 persen anak dalam kelompok usia 7-12 tahun bersekolah di SD/MI. b. Angka Putus Sekolah (APS)  tidak melebihi   1 persen dari  jumlah sis-wa yang bersekolah. c. 90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional. d. 90 persen dari jumlah guru SD  yang diperlukan terpenuhi. e. 90 persen guru SD/MI  memiliki kualifikasi sesuai dengan kompe-tensi yang ditetapkan secara nasional . f. 95 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. g. Jumlah siswa SD/MI per kelas antara  30 - 40 siswa. h. 90 persen dari  siswa yang mengikuti uji sampel mutu pen-didikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung untuk kelas III dan mata pelajaran bahasa, matematika, IPA dan IPS  untuk kelas V. i. 95 persen dari lulusan SD melanjutkan ke  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsana-wiyah (MTs).    
 3
(1) SPM Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas: a. 90 persen anak dalam kelompok usia 13 -15 tahun bersekolah di SMP/MTs. b. Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari  jumlah siswa yang ber-sekolah. c.   90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang di-tetapkan secara nasional. d. 80 persen sekolah memiliki tenaga kependidikan non guru untuk melaksanakan tugas administrasi dan kegiatan non mengajar lainnya. e. 90 persen dari jumlah guru SMP  yang diperlukan ter-penuhi. f.   90 persen guru SMP/MTs memiliki kualifikasi, sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional. g. 100 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. h. Jumlah siswa SMP/MTs per kelas antara 30 – 40 siswa. i.   90 persen dari  siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS di kelas I dan II. j.   70 persen dari lulusan SMP/ MTs melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).   
BAB IV
 STANDAR PELAYANAN MINIMAL  PENDIDIKAN  MENENGAH   
Pasal 4  
(1) SPM Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) terdiri atas : a. 60 persen anak dalam kelompok usia 16 -18 tahun bersekolah di SMA/MA dan SMK; b. Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang ber-sekolah. c.   90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetap-kan secara nasional. d. 80 persen sekolah memiliki tenaga kependidikan non guru untuk melaksanakan tugas administrasi dan kegiatan non mengajar lainnya. e. 90 persen dari jumlah guru SMA/MA yang diperlukan terpenuhi. f.   90 persen guru SMA/MA memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional. g. 100 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. h. Jumlah siswa SMA/MA per kelas antara 30 – 40 siswa. 
 4
i.   90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran bahasa Inggris, Geografi, Matematika Dasar untuk kelas I dan II j.   25 persen dari lulusan SMA/ MA melanjutkan ke perguruan tinggi yang ter-akreditasi.  
(2) SPM  Pendidikan SMK terdiri atas : a. Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari  jumlah siswa yang ber-sekolah. b. 90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang di-tetapkan secara nasional. c.   80 persen sekolah memiliki tenaga kependidikan non guru untuk melaksanakan tugas administrasi dan kegiatan non mengajar lainnya. d. 90 persen dari jumlah guru SMK yang diperlukan ter-penuhi. e. 90 persen guru SMK memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional. f.   100 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. g. Jumlah siswa SMK perkelas antara 30 – 40  siswa. h. 20 persen dari lulusan SMK melanjutkan ke Perguruan Tinggi yang terakreditasi. i.   20 persen dari lulusan SMK diterima di dunia kerja sesuai dengan keahliannya.       

BAB V 
STANDAR PELAYANAN MINIMAL  PENDIDIKAN NON FORMAL   
Pasal 5  
(1) SPM pendidikan keaksaraan terdiri atas : a. Semua penduduk usia pro-duktif (15-44 tahun) bisa membaca dan menulis. b. Jumlah orang buta aksara dalam kelompok usia 15-44 tahun tidak melebihi 7 persen. c.   Jumlah orang buta aksara dalam kelompok usia di atas 44 tahun tidak melebihi 30 persen. d. Tersedianya data dasar keaksaraan yang diperbarui secara terus menerus.  
(2) SPM kesetaraan Sekolah Dasar (SD) terdiri atas : 
 5
a. Sebanyak 85 persen dari jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah di SD/MI menjadi peserta didik Program Paket A. b. Peserta didik program paket A yang tidak aktif tidak melebihi 10 Persen. c.   Sebanyak 100 persen peserta didik  memiliki modul Program Paket A. d. Sejumlah 95 persen peserta didik yang mengikuti ujian akhir Program Paket A lulus ujian  kesetaraan. e. Sejumlah 95 persen lulusan Program Paket A dapat melan-jutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMP, MTs, atau Program Paket B). f.   Sejumlah 90 persen peserta didik yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan men-dapat nilai memuaskan. g. Sejumlah 100 persen dari tutor Program Paket A yang diperlukan terpenuhi. h. Sebanyak 90 persen tutor Program Paket A memiliki kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional.  i.   Sejumlah 90 persen pusat kegiatan belajar masyarakat memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis pembelajaran. j.   Sebanyak 100 persen peserta didik  memiliki sarana belajar. k.   Tersedianya data dasar kesetaraan sekolah dasar yang diperbarui secara terus menerus.  
(3) SPM Kesetaraan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdiri atas : a. Sebanyak 90 persen dari jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah di SMP/MTs menjadi peserta didik Program  Paket B. b. Peserta didik Program Paket B yang tidak aktif tidak melebihi 10 Persen. c.   Sebanyak 100 persen peserta didik  memiliki modul Program Paket B. d. Sejumlah 80 persen peserta didik yang mengikuti ujian akhir Program Paket B lulus ujian  kesetaraan. e. Sejumlah 50 persen lulusan Program Paket B dapat memasuki dunia kerja. f.   Sejumlah 50 persen lulusan Program Paket B dapat me-lanjutkan ke jenjang pen-didikan yang lebih tinggi (SMA, SMK, MA, atau Program Paket C). g. Sejumlah 90 persen peserta didik Program Paket B yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan mendapat nilai memuaskan. h. Sejumlah 100 persen tutor Program Paket B yang di-perlukan terpenuhi. i.   Sebanyak 90 persen tutor Program Paket B memiliki kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional. j.   Sejumlah 90 persen pusat kegiatan belajar masyarakat memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis pembelajaran.  k.   Tersedianya data dasar ke-setaraan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang di-perbarui secara terus menerus.  
(4) SPM Kesetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) terdiri atas: a. Sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah di SMA/MA, SMK menjadi pe-serta didik Program Paket C. 
 6
b. Peserta didik Program Paket C yang tidak aktif tidak melebihi 5 Persen. c.   Sebanyak 60 persen peserta didik  memiliki modul Program Paket C. d. Sejumlah 80 persen peserta didik yang mengikuti ujian akhir Program Paket C lulus ujian  kesetaraan. e. Sejumlah 60 persen lulusan Program Paket C dapat memasuki dunia kerja. f.   Sejumlah 10 persen lulusan Program Paket C dapat me-lanjutkan ke jenjang pendidik- an yang lebih tinggi. g. Sejumlah 90 persen peserta didik Program Paket C yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan mendapat nilai memuaskan. h. Sejumlah 100 persen tutor Program Paket C yang di-perlukan terpenuhi. i.   Sebanyak 90 persen tutor Program Paket C memiliki kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional. j.   Sejumlah 90 persen pusat kegiatan belajar masyarakat memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis pembelajaran. k.   Tersedianya data dasar ke-setaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diperbarui secara terus menerus.  
(5) SPM Pendidikan Keterampilan dan Bermata pencaharian  terdiri atas: a. Sebanyak 25 persen anggota masyarakat putus sekolah, pengangguran, dan dari ke-luarga pra sejahtera  menjadi peserta  didik  dalam   kursus-kursus/pelatihan/kelompok be lajar usaha/magang. b. Sebanyak 100 persen lembaga kursus memiliki ijin ope-rasional dari pemerintah atau pemerintah daerah. c.   25 persen lembaga kursus dan lembaga pelatihan ter-akreditasi. d. Sebanyak 100 persen  kursus/ pelatihan/kelompok     belajar     usaha/magang dibina secara terus menerus. e. Sejumlah 90 persen lulusan kursus, pelatihan, magang, kelompok belajar usaha dapat memasuki dunia kerja. f.   Sejumlah 100 persen tenaga pendidik, instruktur, atau penguji praktek kursus-kursus/ pelatihan/kelompok  belajar usaha/magang yang diperlu- kan terpenuhi. g. Sebanyak 90 persen tenaga pendidik,  instruktur,   atau penguji praktek kursus/ pelatihan/kelompok belajar usaha/magang  memiliki kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang di-persyaratkan. h. Sejumlah 75 persen peserta  ujian kursus-kursus memperoleh ijazah atau sertifikat. i.   Sejumlah 90 persen kursus-kursus/pelatihan/kelompok be lajar usaha/magang memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. j.   Tersedianya  data dasar kursus - kursus/pelatihan/kelompok belajar usaha/magang yang diperbarui secara terus menerus.  
(6) SPM Pendidikan Taman Kanak-kanak terdiri atas : a. 20  persen jumlah  anak  usia 4-6 tahun mengikuti program TK/RA. 
 7
b. 90 persen guru layak mendidik TK/RA dengan kualifikasi se-suai dengan standar kom-petensi yang ditetapkan se-cara nasional. c.   90 persen TK/RA memiliki sarana dan prasarana belajar/ bermain. d. 60 persen TK/RA menerapkan manajemen berbasis sekolah sesuai dengan manual yang ditetapkan oleh Menteri.  
(7) SPM Pendidikan pada Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain atau yang sederajat terdiri atas : a. 65 persen anak dalam kelompok 0–4 tahun meng-ikuti kegiatan Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain atau yang sederajat. b. 50  persen  jumlah  anak  usia  4-6 tahun yang belum ter-layani pada program PAUD jalur formal mengikuti program PAUD jalur non formal. c. 50 persen guru PAUD jalur non formal telah mengikuti pelatihan di bidang PAUD.  

BAB VI 
STANDAR PELAYANAN  MINIMAL  PENDIDIKAN KEPEMUDAAN  
Pasal 6  
SPM Pendidikan Kepemudaan terdiri atas : a. Tersedianya 5 program ke-       pemudaan oleh lembaga kepemudaan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan pemuda di bidang kewirausahaan, kepemim-pinan, wawasan kebangsaan, kebudayaan dan, pendidikan. b. Partisipasi pemuda dalam kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, dan kemasyarakatan meningkat 5 persen setiap tahun. c. Angka pengangguran pemuda menurun 5 persen setiap tahun.  

BAB VII 
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN KEGIATAN PENDIDIKAN OLAH RAGA  
Pasal 7  
SPM Olahraga Pendidikan, Masyarakat dan Prestasi terdiri atas : a. 65 persen jumlah siswa yang mengikuti kegiatan cabang olahraga yang beragam diluar mata pelajaran olahraga di sekolah. b. 100 persen terbukanya kesem-patan bagi siswa untuk ber-partisipasi dan berkreasi dalam pendidikan jasmani yang tertuang dalam kurikulum. c. 70 persen siswa yang memiliki tingkat kebugaran yang baik. d. 15 Klub Olahraga Pelajar yang dibina di wilayah kabupaten/kota. 
 8
e. 10 siswa per satuan pendidikan yang terpilih mengikuti POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah) tingkat provinsi. f. Satu lapangan terbuka dapat digunakan 5 sekolah. g. 1 orang guru pendidikan jasmani  mengajar 9 rombongan belajar. h. 75 persen peralatan olahraga telah sesuai dengan cabang olahraga. i. Berfungsinya BAPOPSI (Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia) di Kabupaten/Kota. j. 7 cabang olahraga yang di-     kompetisikan secara teratur minimal setiap dua tahun sekali. k. 80 persen berfungsinya Komite Olahraga Nasional Daerah (KONIDA) tingkat Kabupaten/ Kota.  

BAB VIII 
STANDAR PELAYANAN MINIMAL  PENYELENGGARAAN STATISTIK DAN PELAPORAN PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAH RAGA  
Pasal 8  
SPM Pelayanan statistik dan pelaporan pendidikan, pemuda dan olahraga  terdiri atas : a. 1 (satu) tahun  sekali statistik pendidikan, pemuda dan olahraga dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. b. 1 (satu) tahun  sekali laporan kemajuan pendidikan, pemuda dan olahraga disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat.  
BAB IX  PENANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN SPM   
Pasal 9  
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota  bertanggungjawab dalam penye-lenggaraan pendidikan, pemuda dan olahraga yang menjadi wewenangnya sesuai Standar Pelayanan Minimal;  
(2) Penyelenggaraan SPM  Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan  Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;  
(3) Penyelenggaraan SPM Pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program masing masing derah.  
 9
BAB X 
PEMBIAYAAN   
Pasal 10 
Sumber pembiayaan SPM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  
BAB XI 
PEMBINAAN  
Pasal 11  
(1) Pemerintah memfasilitasi penye-lenggaraan pendidikan pemuda dan olah raga sesuai SPM antar Daerah Kabupaten/Kota.  
(2) Fasilitasi sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penyusunan standar teknis, pedoman, pemberian bimbingan teknis, pelatihan meliputi:  a. Perhitungan kebutuhan pe-layanan pendidikan, pemuda dan olahraga sesuai Standar Pelayanan Minimal; b. Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar Pelayanan Minimal; c. Penilaian pengukuran kinerja; d. Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga. 
Pasal 12  
Menteri melaksanakan supervisi dan pemberdayaan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, pemuda dan olahraga  sesuai Standar Pelayanan Minimal.  

BAB XII  
PENGAWASAN   
Pasal 13  
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan, pemuda dan olahraga  sesuai SPM di daerah masing-masing.  
 10
(2) Gubernur Bupati/Walikota me-nyampaikan laporan pencapaian kinerja penyelenggaraan pen-didikan, pemuda dan olahraga sesuai SPM, kepada  Menteri  dan Menteri Dalam Negeri.  
Pasal 14  
(1) Menteri  melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, pemuda dan olahraga sesuai SPM.  
(2) Hasil evaluasi  sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri.  

BAB XIII 
KETENTUAN PENUTUP  

Pasal 15  
Dengan berlakunya Keputusan ini,   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  055/U/ 2001 tentang  Pedoman Penyusunan  Standar Pelayanan Minimal Penyeleng-garaan Pendidikan Luar Sekolah,  Pemuda, dan Olahraga  dinyatakan tidak berlaku.   
Pasal 16   
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   
Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal   14 Oktober 2004    
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,   





TTD.  
A. MALIK FADJAR  

Komentar

Postingan Populer